Cara Dapat Rp600 Ribu untuk Pekerja, Simak Syarat dan Tutorial Pencairan Dananya

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Simak cara dapat Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah sempat memberikan bantuan kepada para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan, yang nama programnya dikenal sebagai Bantuan Subsidi Upah (BSU).

img_title Karyawan Swasta dan Pekerja Kontrak Berpeluang Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syaratnya!

Program ini memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu dan telah cair pada tahun 2022. BSU ini ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu, guna meringankan beban ekonomi akibat dampak pandemi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bantuan ini diberikan satu kali pada 2022 dan menjadi salah satu bentuk dukungan dari pemerintah kepada sektor ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana syarat untuk mendapatkannya dan apakah akan cair lagi di 2024?

img_title Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Photo :

img_title Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Namun, jika pekerja berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji disesuaikan dengan UMP/UMK yang berlaku.

4. Bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri.

5. Belum pernah menerima bantuan seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara Pencairan Dana BSU

Berikut adalah tutorial pencairan dana BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi Website
Akses website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data lengkap. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Setelah akun aktif, login ke akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Isi profil biodata seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi tempat Anda bekerja.

5. Cek Notifikasi
Anda akan menerima notifikasi terkait status pencairan BSU:

Tahap 1: Calon Terdaftar
Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Tahap 2: Penetapan
Status Anda ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran
Dana BSU tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja di Aceh).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal Pencairan BSU 2024

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pencairan BSU untuk tahun 2024. Jadi, pastikan selalu mengecek informasi di website resmi seperti bsu.kemnaker.go.id dan berhati-hati terhadap berita palsu.

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Meninggal Dunia ke Ahli Waris 2 Tenaga Kerja Korban Kecelakaan KM Virgo

Didaftarkan Sejak Dini, Korban Kecelakaan KM Virgo Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Meninggal Dunia kepada ahli waris 2 tenaga kerja korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang akan ditempatkan di

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut