LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan, Simak Faktor Pendukungnya

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum.

img_title Ketika Bank Berpindah ke Genggaman, Pengalaman Jadi Kunci

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum yakni 4,25 persen, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjamin LPS periode reguler per September 2024, Purbaya juga menyampaikan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR adalah tetap sebesar 6,75 persen.

img_title Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75 Persen

“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Senin, 30 September 2024.

Dia menjelaskan, pertimbangan terkait ketidakpastian global yang masih tinggi merupakan landasan pengambilan keputusan LPS tersebut, demi menjaga stabilitas keuangan nasional yang akan mendorong perekonomian nasional.

img_title Naik 36,72 Persen, Bank BSN Bukukan Laba Rp721 Miliar per Agustus 2026

Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Menurutnya, tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.

Beberapa hal lain yang juga menjadi pertimbangan LPS antara lain suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas.

ilustrasi bank.

Photo :

Selain itu, ada juga faktor coverage simpanan yang masih memadai, hingga upaya memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025," ujarnya.

Bank Aladin.

Bank Aladin Syariah Bukukan Laba Bersih Rp38,3 Miliar hingga Kuartal II-2026

Capaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan Bank Aladin Syariah dalam membangun skala bisnis sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut