Nilai Transaksi Kripto Capai Rp 48 Triliun per Agustus 2024, Jumlah Investor Naik

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 48 triliun pada Agustus 2024. Nilai itu naik dari Juli 2024 yang sebesar Rp 42,34 triliun.

KPK: Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor Tidak Diminati Banyak Orang

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi.

"Nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun di bulan Agustus 2024," ujar Hasan dalam konferensi pers Selasa, 1 Oktober 2024.

3 Koin Kripto Murah Meriah Ini Diprediksi Bakal Cuan, Ada yang Harganya di Bawah 1 Rupiah!

Hasan menuturkan, per Agustus 2024 jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Jumlah investor itu naik dari Juli yang sebanyak 20,59 juta.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today
Aset Milik Koruptor Rafael Alun Laku Terjual Rp 4 Miliar di Lelang KPK

Sehingga dengan itu, Hasan mengatakan bahwa secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun.

"Pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun, atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," terangnya.

Di sisi lain, dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox, per September 2024 OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi. Pada  September 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 8 pihak. 

"Dengan demikian, hingga September 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 44 pihak. Selain itu, masih terdapat dalam antrean sebanyak 14 permintaan konsultasi," katanya.

Aset kripto.

Photo :
  • Equity Trust Company

Hasan mengatakan, terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK. 

Selanjutnya, terdapat lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya