Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek di Kongo, Ini Respons PT INKA

Pabrik PT INKA. (Foto: Dokumen PT INKA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan korupsi dana talangan proyek di Republik Kongo yang melibatkan PT INKA (Persero). Mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Budi Noviantara (BN), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Lantas bagaimana respons PT INKA?

“Tentu kami menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi [Jawa Timur] pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi, dan TJSL PT INKA, Edwyn Dwi Cahyo, dalam keterangannya diterima pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Plt GM Sekretaris PT INKA itu menjelaskan,  penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim tak mengganggu kegiatan operasional BUMN tersebut. INKA tetap fokus menggarap dan menyelesaikan proyek perkeretaapian untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Pekerja menyelesaikan pengerjaan kereta di Pabrik PT INKA, Madiun, Jawa Timur.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Terpopuler: 2 Jenis Olahraga Ampuh Turunkan Berat Badan, Ratusan Orang di Kongo Sakit Misterius

“Kami fokus pada penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah ditetapkan di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” ujar Edwyn.

Saat ini, INKA memiliki target produksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL  pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Service Pty. Ltd. New Zeland. INKA juga menembus pasar luar negeri, di antaranya, Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Jatim menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), BN, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana talangan proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinahasa Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp25,6 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada 22 Agustus 2019 saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.   

Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan berlanjut pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. 

Setelah itu, spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia. Di saat bersamaan, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan itu, dengan mekanisme pinjaman.

Produksi kereta PT INKA di Madiun, Jawa Timur (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Nah, atas alasan itulah penyidik menemukan bukti bahwa kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh BN yang saat itu menjadi Dirut PT INKA melanggar aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan negara merugi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya