Menperin Agus Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indoneisa Sebelum Apple Lakukan Ini

Ilustrasi iPhone 16.
Sumber :
  • Toms Guide/Future

Jakarta, VIVA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perpanjangan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDNApple di Indonesia, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu. Syarat itu harus bisa dipenuhi supaya bisa menjual produk iPhone 16 di pasar Indonesia.

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Realisasi itu harus segera dilakukan, mengingat kata Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil. Yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang.

Resolusi Keuangan 2025: Bebas Utang, Dana Pensiun Aman, Hidup Bahagia

“Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.”Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Agus.

Government Reviews Higher Local Content Rules for Tech Industry

Lebbih lanjut Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen. Sehingga telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Apple.

Photo :
  • Habr

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.

Sarasehan Kadin Indonesia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, produk terbaru iPhone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

 Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya