Dana Bansos PKH Cair Bertahap, Cek Jadwal Pencairan Oktober 2024!

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH
Sumber :
  • VIVA Bandung

Jakarta, VIVA – Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak disalurkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat Kantor Pos dengan Mudah

Untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan bantuan yang tepat waktu, pemerintah telah mengatur pencairan dana PKH dalam beberapa tahap setiap tahunnya. Kapan saja jadwal pencairan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Program PKH merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. PKH dirancang untuk mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi keluarga yang berhak.

Dana Bansos PKH Cair Lewat Apa? Ini Penjelasan dan Cara Pencairannya

Melalui program ini, keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan finansial yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Cair November, Penyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2024

Dana PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Sebelum pencairan setiap tahap, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan verifikasi data penerima untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan efektivitas program dan mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak. Dalam program ini, bantuan yang diberikan terdiri dari dua kategori utama, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.

Bantuan tetap diberikan kepada semua keluarga yang memenuhi syarat, sementara bantuan komponen diberikan sesuai kebutuhan spesifik, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa yang sedang bersekolah, serta lansia dan penyandang disabilitas berat. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, bantuan komponen disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, berikut rinciannya:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp2,4 juta per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun

Dengan adanya PKH, pemerintah berharap dapat meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya