Anak Usia 6-21 Tahun Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Syarat dan Jumlahnya!

Ilustrasi anak sekolah/belajar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anak-anak usia 6 hingga 21 tahun bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar anak-anak mereka bisa terus bersekolah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kriteria penerima dan besaran dana yang diberikan, simak informasinya berikut ini.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat Kantor Pos dengan Mudah

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang fokus pada pemberian dukungan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi sulit, khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Salah satu komponen utama PKH adalah memberikan bantuan kepada keluarga yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari SD hingga SMA. Anak-anak yang memenuhi syarat adalah mereka yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dan belum menuntaskan pendidikan wajib 12 tahun. 

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Dana Bansos PKH Cair Lewat Apa? Ini Penjelasan dan Cara Pencairannya

Bantuan PKH tidak diberikan kepada semua orang, melainkan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah kategori utama penerima bantuan PKH:

Kesehatan:

Cair November, Penyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2024
  • bu hamil berhak menerima bantuan maksimal untuk dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun) juga bisa mendapatkan bantuan, maksimal dua anak per keluarga.

Pendidikan:

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA, berhak mendapatkan bantuan.

Kesejahteraan Sosial:

  • Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat juga bisa menerima bantuan dari PKH.

Besaran bantuan PKH terbagi menjadi dua, yaitu Bantuan Tetap yang diberikan per keluarga, dan Bantuan Komponen yang diberikan sesuai kebutuhan anggota keluarga. Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:

Bantuan Tetap

  • Reguler: Rp 550.000 per tahun per keluarga.
  • PKH Akses: Rp 1.000.000 per tahun per keluarga.

Bantuan Komponen

  • Ibu hamil: Rp 2.400.000.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 2.400.000.
  • Anak SD: Rp 900.000.
  • Anak SMP: Rp 1.500.000.
  • Anak SMA: Rp 2.000.000.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp 2.400.000.

Namun, bantuan komponen ini hanya diberikan untuk maksimal empat anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap setiap triwulan setelah melalui proses verifikasi. Dengan adanya bantuan ini, keluarga yang membutuhkan dapat menerima dukungan finansial untuk mengakses pendidikan dan layanan dasar lainnya, guna meningkatkan kualitas hidup mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya