Siap-siap Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Bakal Naik dalam Waktu Dekat

Suasana di ruas tol Jakarta-Tangerang (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, VIVA – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa dalam waktu dekat.

Tingkatkan Keamanan, Ini Aturan Contraflow di Jalan Tol saat Libur Nataru

Informasi tersebut disiarkan melalui unggahan Instagram resmi @jasamargametropolitan dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.

"Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," tulis informasi yang dikutip @jasamargametropolitan.

Jalan Tol Baru yang Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Ini Rutenya
Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Terlalu Mahal, Anak Usaha Pelindo Bakal Kaji Ulang

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun untuk saat ini, tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.

Dilansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut rincian tarif tol Tomang-Tangerang-Cikupa yang masih berlaku saat ini

- Golongan I: Rp 8.000

- Golongan II: Rp 12.000

- Golongan III: Rp 12.000

- Golongan IV: Rp 15.500

- Golongan V: Rp 15.500

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya