OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Jajaran Dewan Komisioner OJK bersama Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Sejak awal tahun sampai September 2024, sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari ke-15 bank yang ditutup tersebut, sebanyak 13 di antaranya adalah BPR sementara 2 sisanya adalah BPR Syariah (BPRS).

img_title OJK Benahi HSC Usai Disorot MSCI, Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Prioritas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, guna menekan bertambahnya jumlah BPR yang tutup, OJK telah membuat kebijakan baru yang melarang BPR dimiliki oleh berbagai kepala pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ke depannya (BPR) akan diinduki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Karena BPR itu harus single present policy. Artinya, tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya, (BPR) itu dimiliki oleh berbagai Bupati," kata Dian dalam acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

img_title Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Photo :
  • Dokumentasi OJK.

Sejalan dengan hal tersebut, Mantan Kepala PPATK itu menegaskan bahwa nantinya keberadaan BPR tersebut akan dikonsentrasikan di bawah Pemerintah Provinsi.

img_title OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, 74 Persen Emiten di Bursa RI Catat Laba

"Dan tentu ada juga keperluan sahamnya Kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," ujarnya.

Dian memperkirakan bahwa sampai akhir tahun 2024 nanti, akan ada sekitar total 20-an BPR yang bakal ditutup oleh OJK. Umumnya penutupan BPR-BPR tersebut disebabkan oleh berbagai masalah keuangan yang menjerat masing-masing BPR tersebut.

"Beberapa kita terpaksa harus menutup BPR berbagai daerah, dan yang sudah ditutup mungkin sekitar lebih dari 20 sekarang itu. BPR kita tutup karena memang (untuk) mengatasi masalah keuangan yang dihadapi oleh BPR-BPR ini," kata Dian.

Ketika ditanya lebih detil mengenai ke-20 BPR tersebut, Dian hanya menegaskan bahwa sampai saat ini dan ke depannya OJK masih akan terus memantau kinerja dari BPR-BPR tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai ke angka 20 itu mungkin, kalau dalam beberapa bulan ini ada yang setor modal, itu mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Ungkap 3 Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal, dari Manipulasi Saham hingga Informasi Menyesatkan

OJK menjelaskan tiga bentuk tindak pidana pasar modal, mulai dari manipulasi saham, transaksi terkoordinasi, hingga penyebaran informasi menyesatkan investor.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut