Sah! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin ini utamanya karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja yang memburuk. 

Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Risiko Global, OJK Wanti-wanti Ini

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

"Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ismail dalam keterangannya dikutip Selasa, 22 Oktober 2024. 

Ngeri! Ini 3 Dampak Fatal Jika Anda Galbay Pinjol

Ismail menuturkan, pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Investree

Photo :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
OJK Sebut Dewan Emas Nasional Penting di Bisnis Bullion, Ini Fungsinya

Ismail menjelaskan, OJK juga telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud. 

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Hal tersebut antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha. 

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Selain hal-hal tersebut di atas terangnya, OJK juga tengah dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree. 

Adapun hal ini antara lain dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. 

Kantor OJK NTB (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya. 

Kemudian melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Lalu, melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan; 

Selanjutnya mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, tegasnya, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. 

Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. 

"Kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," tekannya. 

OJK juga meminta agar Investree menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya