Dinyatakan Pailit, Raksasa Tekstil Sritex Bangkrut?

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex
Sumber :
  • sritex.co.id

Jakarta, VIVA – Salah satu raksasa industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu krediturnya, PT India Bharat Rayon.

img_title Perkara Kredit Sritex Belum Usai! Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Bankir

Juru bicara Pengadilan Niaga, Harno Patriadi, menyatakan bahwa keputusan pailit ini dipimpin oleh Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid dan disertai penunjukan kurator serta hakim pengawas yang akan mengelola aset Sritex.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski pailit dan bangkrut sering dianggap sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum dan kondisi finansial. Berikut penjelasan singkat tentang perbedaan antara pailit dan bangkrut, seperti dirangkum dari situs Hukum Online, Jumat, 25 Oktober 2024.

img_title 3 Terdakwa Kasus Sritex Divonis Bebas, Ini Kata Kejagung

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Ilustrasi Pailit

Photo :
  • pexels.com/Nicola Barts

img_title Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas

Pailit merupakan kondisi di mana sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur meski keuangannya tidak sepenuhnya bermasalah. Status pailit sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan aturan ini, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila:

1. Memiliki dua atau lebih kreditur,

2. Tidak mampu melunasi setidaknya satu utang yang sudah jatuh tempo, dan

3. Keputusan pailit diajukan oleh kreditur yang dirugikan atau oleh debitur sendiri.

Setelah dinyatakan pailit, Pengadilan Niaga akan menunjuk kurator untuk mengelola aset perusahaan. Aset yang disita kurator nantinya akan dijual untuk melunasi utang yang dimiliki.

Proses kepailitan melibatkan pengawasan ketat dari pengadilan, dan sidang pertama harus dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, bangkrut adalah kondisi yang menunjukkan perusahaan mengalami kerugian besar hingga bisnisnya berhenti beroperasi. Kebangkrutan umumnya disebabkan oleh kegagalan bisnis yang berat atau kerugian besar yang terus berlanjut.

Adapun, faktor-faktor yang memengaruhi kebangkrutan dapat berasal dari:

1. Faktor eksternal, seperti perubahan kebijakan ekonomi yang tidak dapat dikendalikan perusahaan,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Faktor internal, seperti kesalahan manajemen (mismanajemen) dalam pengelolaan perusahaan.

Misalnya, pada krisis ekonomi tahun 1998, sejumlah bank di Indonesia terpaksa ditutup akibat kebijakan IMF. Kebijakan ini menyebabkan dampak besar pada perusahaan-perusahaan yang menjadi nasabah bank tersebut, hingga banyak yang bangkrut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut