Mentan Amran Copot Direktur di Kementan yang Terima Fee, 3 Pegawai Diperiksa

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengaku telah copot jabatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat korupsi Rp 700 juta. Pegawai yang dicopot ini menduduki jabatan eselon II Kementan atau setingkat direktur.

img_title 33 Negara Wanti-wanti Warganya Siapkan Stok Makanan Darurat, Mentan Amran: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Amran mengatakan, pencopotan pegawai Kementan ini karena adanya aduan melalui nomor telepon yang pada beberapa waktu lalu disebar olehnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian baru saja kami tanda tangan. Kami tanya yang bersangkutan bahwa telah melakukan pelanggaran, berkat informasi nomor HP yang teman-teman wartawan sebar," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

img_title Mentan Amran Minta Pengoplos Beras SPHP Diberi Hukuman Mati

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

Ketika ditanya lebih jauh, kasus apa yang menjerat pegawai Kementan itu, Amran tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengatakan bahwa oknum pegawai Kementan itu telah menerima fee.

img_title Buntut Kasus Oplos Beras SPHP di Jaktim, Mentan sebut Satu Orang Jadi Tersangka

"Tetapi yang bersangkutan bahwa mengaku tidak minta fee, tapi diberikan," ujarnya.

"Fee (Rp 700 juta), yang diakui Rp 500 juta," tambahnya.

Atas hal ini pun, Amran mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan masih melakukan pemeriksaan kepada tiga pegawai Kementan yang terlibat kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada sementara pemeriksaan ada tiga orang lagi," imbuhnya.

Ilustrasi beras.

Beras SPHP untuk Rakyat Malah Dijual Rp17 Ribu per Kg, Negara Sampai Rugi Miliaran!

Sebanyak 600 ton beras SPHP diduga dioplos dan dijual sebagai beras premium. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp3,3 miliar. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut