Bos Sritex Tegaskan PHK Pekerja Haram Dilakukan

Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah haram dilakukan dalam kegiatan usaha Sritex.

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

Para karyawan atau pekerja Sritex pun diminta meyakini hal tersebut. Karena perusahaan memastikan lakukan hal yang terbaik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius. Sehingga diharap mendapatkan hasil yang terbaik.

img_title Detik-detik Kecelakaan Mengerikan Bus Pariwisata Bawa Karyawan Pabrik di Tol Ngawi, Polisi Beberkan Kondisi Terkini

Sritex.

Photo :
  • Antara.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.

img_title Respons MUI soal Kapolri yang Minta Vape Diharamkan, Usulan Suyudi akan Dikaji Mendalam

Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan keputusan pailit dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan pembayaran utang.

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," katanya.

Dia mengatakan awalnya perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. "Semua juga sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban kami untuk membayar sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," katanya.

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Lebih lanjut, dia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal. "Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak mengalami keterlambatan. Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami," katanya. (Ant)

Ilustrasi stres kerja

Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Seorang pria di Jepang mengalami amnesia akibat stres kerja selama bertahun-tahun. Ingatannya akhirnya pulih setelah ia beralih ke pekerjaan yanng baru.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut