Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Bea Cukai Magelang dampingi ekspor briket arang ke Malaysia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Magelang dampingi kegiatan ekspor produk briket arang tempurung kelapa atau coconut charcoal briquette milik CV Cahaya Anak Negeri sebanyak 27 ton ke negara Malaysia, pada Selasa (29/10).

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa produk yang diekspor dikemas dalam satu kontainer berukuran 40 feet dengan total nilai ekspor mencapai USD11.340. Menurutnya, keberhasilan ekspor ini berkat kolaborasi segenap pihak yang terlibat, seperti pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang telah melakukan asistensi incoterm perdagangan internasional terhadap beberapa UMKM binaan dan salah satunya adalah CV Cahaya Anak Negeri yang berhasil melakukan ekspor,” ujar Imam.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

CV Cahaya Anak Negeri merupakan salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Bea Cukai Magelang yang bergerak di bidang pembuatan briket arang tempurung kelapa. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Jeruk Timur VI No. 1B, Sanden, Magelang Utara, Kota Magelang. Perusahaan ini menawarkan produk yang ramah lingkungan karena menggunakan bahan baku organik sehingga minim sisa pembakaran.

Imam mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui tim Klinik Ekspor, berkomitmen untuk terus mengasistensi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, agar dapat melakukan ekspor sehingga dapat menambah devisa negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

“Semua layanan kami gratis dan tidak dipungut biaya, kami siap untuk memberikan pelayanan terbaik dan optimal bagi masyarakat. Bersama Bea Cukai, mari kita dorong ekspor karena ekspor itu mudah,” tutup Imam.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024