OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru soal likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) atau Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada Desember 2023 lalu.

img_title Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi untuk Lindungi Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini proses likuidasi WAL sedang berlangsung. Dia menyebut, proses pembayaran tahap tiga kepada polis sedang dalam proses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2024.

img_title OJK Soroti Kesenjangan Pemanfaatan dan Pemahaman Keuangan Syariah! Literasi 43% Tapi Inklusi Baru 13%

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Ogi menegaskan, pihaknya pun terus memantau secara berkala proses likuidasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Wanaartha.

img_title Dongkrak Literasi Keuangan Masyarakat dan Anak Muda, OJK Gelar FinExpo 2026

"Kami akan terus memantau secara berkala progres penyelesaian ini," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset, merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi sejenis saving plan yang dilakukan oleh WanaArtha.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Bongkar Manipulasi Saham, Pelaku PANR Wajib Kembalikan Rp5 Miliar, Emiten BOGA Didenda

OJK baru saja menjatuhkan sanksi atas aksi manipulasi saham PANR dan pelanggaran BOGA. Pelaku PANR wajib mengembalikan keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut