Siap-siap! Bunga Pinjol Legal Bakal Turun Jadi 0,2% di 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Menghapus Data KTP di Pinjaman Online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) legal secara bertahap hingga 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan ekosistem pinjol.

Gak Perlu Pakai Pinjol, Ini 7 Cara Menabung untuk Mempersiapkan Pernikahan

Dalam aturan tersebut, pinjaman dibedakan menjadi dua jenis, yakni pinjaman produktif dan pinjaman konsumtif. Pinjaman produktif, merupakan pendanaan yang ditujukan untuk kegiatan usaha atau bisnis, seperti modal kerja atau investasi usaha kecil dan menengah (UKM). 

Sementara itu, pinjaman konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti belanja, perjalanan, atau kebutuhan sehari-hari, dengan tenor jangka pendek kurang dari satu tahun.

OJK Klaim Aset Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Penjelasannya


Source : freepik.com/tirachardz

Untuk pendanaan produktif, bunga ditetapkan sebesar 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024. Kemudian, bunga akan kembali turun menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026. 

Misbakhun Ajak Konstituennya Perangi Judi Online dan Waspadai Pinjol

Sementara itu, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku pada 2024 adalah 0,3% per hari. Namun, mulai 1 Januari 2025, bunga ini akan diturunkan menjadi 0,2% per hari, sebelum akhirnya turun lebih jauh menjadi 0,1% per hari pada 1 Januari 2026.

Selain itu, aturan ini juga membatasi denda keterlambatan. Total bunga dan denda yang dikenakan, tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman, sehingga peminjam tidak akan terbebani dengan bunga berlipat ganda yang sulit dilunasi.

Terkait dengan rencana penurunan bunga tersebut, Anda perlu mengenali ciri-ciri pinjaman online yang legal dan berizin OJK. Langkah ini penting agar Anda terhindar dari terlilit utang pinjol ilegal, yang tidak sesuai dengan aturan OJK, dan biasanya memberatkan konsumen.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal berizin OJK:

  1. Tidak menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.
  2. Proses seleksi dilakukan secara ketat.
  3. Bunga atau biaya pinjaman transparan dan diinformasikan sejak awal.
     
  4. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.
  5. Memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.
  6. Penagihan dilakukan oleh pihak bersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Meskipun bunga pinjol legal semakin rendah, masyarakat tetap disarankan untuk bijak dalam meminjam. Pastikan tujuan pinjaman jelas, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, dan selalu pertimbangkan kemampuan untuk membayar cicilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya