OJK Klaim Aset Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Begini Penjelasannya

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Business Today

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adopsi aset kripto mengerek manfaat. Termasuk memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. 

Program Ansor Stokis Dapat Dukungan dari OJK

Aset kripto menjadi instrumen investasi yang semakin diminati para pelaku pasar global maupun di Indonesia. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi kripto di tanah air menunjukkan kenaikan 34,9 persen selama setahun.

Pada tahun 2023, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp149,30 triliun. Setahun kemudian nominalnya melambung menjadi Rp426,69 miliar.

Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK Desember 2024, Cek Biar Tak Terlilit Utang Pinjol Ilegal!

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan salah satu pemanfaatan aset kripto memunculkan aset kripto atau token yang underlying-nya adalah konversi dari komoditas emas, properti maupun instrumen keuangan lainnya. Tokenisasi aset kemudian disebut sebagai koin kripto.

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
Waketum Akhmad Ma'ruf: Kadin di Bawah Komando Anindya Bakrie Langsung Beri Bukti Kerja Nyata

“Ada banyak keunggulan dari pendekatan mentokenisasi aset-aset ini. Salah satunya adalah memperluas aksesibilitas kepemilikan dari aset yang sebelumnya mungkin sulit dilakukan,” ujar Hasan yang dikutip dari Investor Trust pada Jumat 29 November 2024.

Hasan memaparkan lebih lanjut bahwa tokenisasi aset memungkinkan transferabilitas secara global yang dapat meningkatkan akses investasi dari investor asing. Dari bentuk fisik diubah menjadi aset digital yang ditempatkan di sebuah dompet online (e-wallet) sehingga dapat ditukarkan oleh investor lokal dan asing. 

OJK sedang melakukan pengembangan Sandbox, yaitu uang uji coba untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan telah dilakukan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. 

Kehadiran regulatory sandbox OJK juga dapat dimanfaatkan untuk memonitor atau memantau kegiatan teknologi blockchain di sektor keuangan digital di Indonesia.
 
“Jadi kalau underlying-nya properti, maka pemilik properti itu berharap mendapatkan pendanaan untuk pengelolaan propertinya dari para investor kripto yang underlying-nya adalah properti. Yang kalau kemudian properti itu sudah terbangun, lalu kemudian disewakan, dilakukan transaksi jual-belinya, mendatangkan juga extreme revenue yang bottom line-nya adalah keuntungan bagi underlying yang dijadikan kripto tadi. Nah si pemilik kriptonya tidak lain tidak bukan juga menjadi pemilik bagian dari properti yang ditawarkan tadi,”  jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan kemudahan akses tokenisasi membuka peluang untuk menarik minat pembangunan properti di masa mendatang. Tokenisasi dengan underlying properti juga memungkinkan penerbitan surat-surat berharga yang menyokong pembangunan ekonomi dan sebaginya. 

Hadirnya Sandbox dengan underlying instrumen investasi mempermudah pengawasan ketimbang koin kripto global yang tidak memiliki dasar. Hasan mengatakan OJK akan terus mendorong aset kripto dalam menyokong kegiatan usaha dan perekonomian nasional. 

Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul, "OJK Sebut Kripto Bisa Punya Manfaat Besar ke Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa?”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya