Berapa Biaya dan Taksiran Gadai Emas di Pegadaian?
- Istimewa
VIVA – Terdapat beragam cara untuk mendapatkan dana pinjaman, salah satunya dengan Gadai Emas di Pegadaian. Dengan layanan ini, kamu bisa menggadaikan emas batangan atau beragam jenis perhiasan.
Lantas, bagaimana dengan biaya dan taksiran Gadai Emas di Pegadaian? Simak penjelasannya berikut ini!
Biaya Gadai Emas di Pegadaian
Biaya Gadai Emas di Pegadaian tergantung pada fitur gadai yang dipilih. Layanan ini memiliki 6 fitur yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Berikut ini adalah rincian biaya Gadai Emas di Pegadaian sesuai fiturnya:
1. Fitur Reguler
Fitur reguler memiliki 4 golongan tarif sewa modal, yaitu golongan A hingga D. Adapun tarif sewa modal per golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan A (Rp50.000–Rp500.000): Tarif sewa modal 1% per 15 hari.
- Golongan B (>Rp500.000–Rp5.000.000): Tarif sewa modal 1,2% per 15 hari.
- Golongan C (>Rp5.000.000–Rp20.000.000): Tarif sewa modal 1,2% per 15 hari.
- Golongan D (>Rp20.000.000): Tarif sewa modal 1,1% per 15 hari.
Kemudian, biaya administrasinya mengikuti besaran pinjaman, di antaranya:
- Rp50.000–Rp500.000: Biaya admin Rp2.000.
- >Rp500.000–Rp1.000.000: Biaya admin Rp10.000.
- >Rp1.000.000–Rp2.500.000: Biaya admin Rp20.000.
- > Rp2.500.000–Rp5.000.000: Biaya admin Rp35.000.
- > Rp5.000.000–Rp10.000.000: Biaya admin Rp50.000.
- > Rp10.000.000–Rp15.000.00: Biaya admin Rp75.000.
- > Rp15.000.000–Rp20.000.00: Biaya admin Rp100.000.
- > Rp20.000.000: Biaya admin Rp125.000.
2. Fitur Harian
Berbeda dengan fitur reguler yang memiliki 4 golongan, Gadai Emas Fitur Harian memiliki tarif sewa modal yang disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman 30 hari dan 180 hari.
Untuk jangka waktu 30 hari, tarif sewa modalnya adalah 0,09% per harinya, sedangkan untuk 180 hari, tarif sewa modalnya 0,07% per harinya.
Kedua jangka waktu tersebut juga memiliki rasio taksir yang berbeda, di mana tenor 30 hari memiliki rasio taksir lebih tinggi daripada tenor 180 hari.
Sementara itu, untuk biaya administrasi Gadai Emas Fitur Harian adalah sebagai berikut:
- Rp50.000–Rp500.000: Biaya admin Rp2.000.
- >Rp500.000–Rp1.000.000: Biaya admin Rp10.000.
- >Rp1.000.000–Rp2.500.000: Biaya admin Rp20.000.
- > Rp2.500.000–Rp5.000.000: Biaya admin Rp35.000.
- > Rp5.000.000–Rp10.000.000: Biaya admin Rp50.000.
- > Rp10.000.000–Rp15.000.00: Biaya admin Rp75.000.
- > Rp15.000.000–Rp20.000.00: Biaya admin Rp100.000.
- > Rp20.000.000–BMPP: Biaya admin Rp125.000.