Sri Mulyani Minta Anak SD Sudah Dikenalkan Pasar Modal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar edukasi di pasar modal diberikan kepada anak Sekolah Dasar (SD). Hal ini dilakukan agar pelajar SD familiar dengan industri tersebut.

img_title OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

Adapun ini disampaikan Sri Mulyani dalam peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dulu waktu saya masih mahasiswa mulai diajari mengenai Bursa Efek Indonesia, paham mengenai jual beli saham. Sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, tapi bahkan di tingkat sekolah dasar, sehingga mereka menjadi getting familiar dengan bursa efek," ujar Sri Mulyani Kamis, 2 Januari 2025.

img_title Mendikdasmen: Video Viral SD di NTT Tak Bisa Pakai IFP karena Belum Dialiri Listrik Tidak Akurat

Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut bisa terealisasi bila edukasi mengenai jual beli saham dimasukkan ke dalam kurikulum. Dalam hal ini diperlukan kerja sama dengan beberapa pihak.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

img_title Ambil Alih 40 Persen Saham Whoosh dari PSBI, Suahasil CS: Sedang Difinalisasi!

"Ini hanya bisa dilakukan kalau kita juga bersama-sama nanti masuk ke kurikulum bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tanggung jawab agar saham-saham yang diperjualbelikan di pasar modal adalah sehat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita juga bertanggung jawab Pak Mahendra untuk agar saham-saham yang dijual belikan adalah saham-saham yang sehat, yang berasal dari fundamental perusahaan-perusahaan yang dikelola dengan tata kelola yang baik. Sehingga masyarakat tidak merasa bahwa mereka membeli sebuah surat berharga yang ternyata tidak berharga," imbuhnya.

Ilustrasi bursa efek.

Harga Saham Rp 1 Mulai Berlaku 28 September

BEI mengumumkan bahwa ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, akan mulai efektif diberlakukan pada Senin 28 September

img_title
VIVA.co.id
22 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut