ASDP Pastikan Layanan Penyeberangannya Bebas PPN 12 Persen

11 Lintasan Utama ASDP Alami Lonjakan Operasional di Libur Nataru 2024/2025
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen.

img_title Ibas Dorong Indonesia Terkoneksi dengan Transportasi Aman dan Inklusif

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangannya Rabu, 8 Januari 2025.

img_title Pramono Umumkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

11 Lintasan Utama ASDP Alami Lonjakan Operasional di Libur Nataru 2024/2025

Photo :
  • Istimewa

img_title Tertinggi Sepanjang 2026, Kalog Express Kirim Lebih dari 8.000 Ton Barang pada Agustus

"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujarnya.

Adapun dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok. 

"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," jelas Shelvy.

Selain itu, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Antrean Kendaraan di Pelabuhan Merak. (Dok. PT ASDP Indonesia Ferry).

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

ASDP menambahkan meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut