Luhut: Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Dipersulit Urus Administrasi

Konferensi Pers Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan mempersulit urusan administrasi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada negara. Salah satu contoh yang dipersulit yakni saat akan membuat paspor.

img_title Komnas HAM Usul Hak Korban Korupsi Masuk UU Tipikor

Luhut mengatakan, ke depan pemerintah akan fokus melakukan digitalisasi untuk mempercepat transformasi. Salah satunya melalui aplikasi coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu enggak karena kamu belum bayar (pajak)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

img_title Giliran PKS Tolak Usulan Luhut soal Definisi Korupsi: Berbahaya

Pelayanan pembuatan paspor di Mal

Photo :
  • Istimewa

Luhut menilai, dengan digitalisasi akan memaksa setiap individu dan perusahaan patuh terhadap kewajiban pajak dan royalti. Selain itu, digitalisasi juga akan menciptakan transparansi penuh dalam administrasi publik di Indonesia.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

"Memang ini membuat Indonesia itu betul-betul transparan ke depan dengan mesin," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengatakan implementasi SIMBARA juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia mengatakan, hal tersebut dikarenakan teknologi yang ada memungkinkan deteksi sistematis terhadap data yang tidak akurat. Misalnya saja, SIMBARA mampu memblokir penjualan batu bara perusahaan jika ada royalti yang belum dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau di SIMBARA, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya," imbuhnya.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait dengan usulan DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut