Perusahan Tekstil Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Aksi demo serikat pekerja Sritex
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners serta JG Partner sebagai kuasa hukum untuk menangani berbagai isu yang dihadapi perusahaan. Patra M Zen dan Jonggi Siallagan, sebagai perwakilan kuasa hukum, menyampaikan beberapa poin penting terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam upaya penyelamatan Sritex.

img_title 3 Terdakwa Kasus Sritex Divonis Bebas, Ini Kata Kejagung

Patra M Zen menyampaikan apresiasi terhadap sikap pemerintah yang telah memerintahkan penyelamatan Sritex sejak awal kasus ini mencuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 “Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Senin malam, 13 Januari 2025.

img_title Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Ia menambahkan bahwa penyelamatan Sritex memiliki arti strategis bagi industri tekstil Indonesia di kancah internasional. “Kita harus mendukung penyelamatan Sritex karena melalui produk-produknya yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat di dunia internasional,” ungkap Patra lebih lanjut.

img_title Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Namun, ia juga mengungkapkan adanya sejumlah hambatan signifikan dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Sritex. Hambatan ini, menurutnya, dapat mengancam upaya penyelamatan perusahaan yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana,” tegas Patra.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melindungi kepentingan kliennya. Dengan langkah-langkah hukum yang disiapkan, tim kuasa hukum berharap dapat mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi Sritex. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Perkara Kredit Sritex Belum Usai! Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Bankir

Kejagung mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap 8 pejabat bank pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sritex yang merugikan negara Rp1,3 T.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut