Perbedaan Pengawasan Aset Kripto di OJK Setelah Beralih dari Bappebti

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pengawasan perdagangan kripto kini resmi berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

img_title OJK Ubah Batas Kredit Macet Pinjol, dari Telat 90 Hari Jadi 180 Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, setelah berada di bawah pengawasan OJK, kategori aset kripto dari sebelumnya bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan," ujar Hasan dalam konferensi pers Selasa, 14 Januari 2025.

img_title Ratusan Pinjol Ilegal Dibabat, Ada 951 Entitas yang Dihentikan

Hasan menjelaskan, setelah berada di bawah OJK maka pengawasan akan dilakukan dari aspek pengembangan produk dan layanan, penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today

img_title Warga RI Makin Banyak Ngutang Lewat Pinjol, Pembiayaan Tembus Rp107 Triliun

"Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif," jelasnya.

Selain itu, dengan beralihnya pengawasan ini, maka regulasi aset kripto akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan, seperti perbankan hingga pasar modal.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • Pioneering Minds

"OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, per November 2024 jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor, dibandingkan Oktober 2024 yang sebesar 21,63 juta. Sedangkan nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dari Oktober yang senilai Rp 48,44 triliun.

Ilustrasi mata uang kripto.

OJK Siapkan Aturan Stablecoin pada 2027, Begini Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

OJK menyiapkan aturan stablecoin yang ditargetkan memiliki arah pada Januari 2027. Regulasi ini mencakup cadangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut