Alasan Pertamina: Penggunaan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran dan Terdata
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Guna optimalkan pendistribusian LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi tetap sasaran, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 Kg tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Ia mengatakan konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
“Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021,” kata Susanto August Satria pada Senin, 3 Februari 2025.
SPBE di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Satria menjelaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
"Untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha berskala kecil misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas," kata Satria.
Nelayan sasaran merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran," jelas Satria.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
“Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran,” tutur Satria.