Cara Beli Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Cek Syarat-syaratnya!

Pertamina Patra Niaga siapkan pasokan LPG 3 kg
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan resmi Pertamina. Artinya, LPG bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer. 

img_title PR Indonesia Belajar Praktik Internal Communication dari Pertamina

Terkait ini, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG terdekat. Berikut informasi selengkapnya seperti dirangkum pada Senin, 3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Link Cari Pangkalan LPG 3 Kg

img_title 6 SPBU Dialihkelolakan, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat Gegara Ini

Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina telah menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

Selain memastikan distribusi tepat sasaran, pembelian di pangkalan resmi juga memberikan keuntungan lain, yakni di pangkalan resmi, LPG 3 kg lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan beratnya.

img_title Komisi XII Minta Mutu BBM B50 Dikawal dari Hulu hingga Hilir

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka juga harus memenuhi ketentuan tertentu. "Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap dia.

Syarat Pembelian LPG 3 Kg

Sesuai aturan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg kini mengharuskan pencatatan data menggunakan KTP. Aturan ini merujuk pada Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.

Cara Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Ilustrasi tabung gas LPG

Photo :
  • Istimewa

1. Pastikan Sudah Terdaftar di Sistem Subsidi Tepat LPG

Pembelian LPG 3 kg kini menggunakan sistem Subsidi Tepat LPG, sehingga data pembeli harus terdaftar dalam sistem. Untuk mengetahui apakah data Anda sudah terdaftar, Anda dapat datang ke Pangkalan Resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP.

Lalu, petugas pangkalan akan melakukan pengecekan melalui sistem. Jika NIK/KTP belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berikut:

Rumah Tangga
KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Usaha Mikro
KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Setelah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, pembelian bisa dilakukan di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP ke petugas pangkalan. Tidak perlu registrasi ulang setiap kali membeli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut