OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Melalui aturan ini, bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor serta investasinya.

img_title Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas? OJK Siapkan Jurus Ini Jelang Keputusan MSCI

Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, terbitnya POJK ini untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Februari 2025.

img_title Saham BBCA Turun Tajam, Begini Perjalanan Harga hingga Klarifikasi Isu Akuisisi

Ilustrasi transaksi perbankan.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

POJK Rahasia Bank ini antara lain mengatur tentang penyesuaian definisi rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi 'segala sesuatu' yang disesuaikan dengan terminologi 'informasi'. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu 'Nasabah Investor dan Investasinya' yang belum tercakup pada definisi rahasia bank dalam PBI Rahasia Bank.

img_title Dunia Hadapi Ketidakpastian, Ekonomi Global Diproyeksi Tumbuh 3,4 Persen di 2027

Kemudian terdapat hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya, POJK ini juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut