Kenapa Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP? Ternyata Ada Aturannya, Simak Penjelasannya di Sini!

Warga Tangerang antre membeli gas 3 kilogram
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Pemerintah kini mewajibkan pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi, baik itu  di pangkalan atau sub-pangkalan. Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

img_title Bukan Cuma KTP, Umur 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening Plus Saldo

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menjelaskan, mulai Selasa, 4 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi, tetapi kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sub-pangkalan ini, diwajibkan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, aplikasi yang mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual LPG 3 kg. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil di Jakarta, pada 4 Februari 2025.

img_title Anti Ribet! Angkasa Pura Godok Sistem Face Recognition, Naik Pesawat Tak Perlu Pakai KTP

Melalui sistem pencatatan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Lalu, apa fungsinya KTP untuk membeli gas LPG 3 kg?

Kenapa Harus Pakai KTP?

img_title Pemerintah Mau Berantas Akun Anonim yang Sebar Hoaks di Internet, Bakom Usul Daftar Akun Medsos Pakai KTP

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Aturan wajib KTP ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Dalam regulasi tersebut, setiap konsumen LPG 3 kg harus terdaftar dengan data nama dan alamat yang valid.

Jika belum terdaftar, konsumen perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pembelian pertama di pangkalan atau sub-pangkalan. Setelah terdaftar, transaksi selanjutnya cukup menggunakan KTP saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi, serta memastikan hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang dapat membeli produk ini. Bagaimana menurut Anda?

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Soal Anggaran Rp 11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal, Purbaya Ungkap Perhitungannya

Purbaya menilai, jumlah target penerima program harusnya tak mencapai angka proyeksi itu, karena program utamanya menyasar masyarakat berusia 17 tahun yang baru punya KTP

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut