Bank Indonesia Tarik Dua Uang Rupiah Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 (dok: Bank Indonesia)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran. Sehingga uang tersebut tidak lagi berlaku sejak 31 Januari 2025. 

Airlangga Yakin Rupiah Tak Loyo Lagi: Ekspor Kita Bagus, Cadangan Devisa Kuat

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penarikan dan pencabutan rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Denny dalam keterangannya dikutip Rabu, 5 Februari 2025.

Tiga Pejabat Bank Indonesia Jadi Komisaris Bank BUMN, Bagaimana Independensi BI?

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Denny meminta, bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Rupiah Tembus Rp 16.600, BI Tegaskan RI Masih Jauh dari Krisis Seperti 1998

Adapun layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud,” jelasnya.

Apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah. Berikut ketentuannya:

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya