Panduan Lengkap Jadi Pengecer Resmi Gas LPG 3 Kg, Simak Syarat dan Langkah-langkahnya!

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA –  Kini, warung atau pengecer kembali diizinkan menjual gas bersubsidi ini, namun harus memenuhi persyaratan khusus. Status sebagai sub pangkalan resmi diperlukan agar distribusi gas tetap terkendali dan sesuai dengan aturan pemerintah.

Jangan Sepelekan! Suara Mendesis dari Tabung Gas Bisa Berbahaya, Ini Cara Mengatasinya

Perubahan kebijakan ini sebelumnya sempat membatasi pengecer dalam menjual LPG 3 kg, di mana masyarakat diwajibkan membeli langsung dari pangkalan. Namun, dengan adanya regulasi terbaru, pengecer bisa kembali beroperasi dengan catatan mereka mengikuti prosedur legal yang berlaku.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon

Ilustrasi tabung gas LPG

Photo :
  • Istimewa

Agar dapat menjual LPG 3 kg secara legal, pengecer wajib melengkapi beberapa dokumen, seperti:

Ketahuan Gadai Tabung LPG 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Tega Aniaya Ibu Kandungnya
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas pemilik usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mendapatkan legalitas resmi.
  • Bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha yang sesuai dengan standar keamanan.

Cara Mengajukan Pendaftaran sebagai Pengecer Resmi

Pengecer berperan menjadi sub pangkalan

Photo :
  • Pertamina

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur utama:

1. Melalui OSS (Online Single Submission)

  • Akses situs www.oss.go.id dan buat akun.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Ajukan NIB dan lengkapi data usaha.
  • Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

2. Melalui Portal Kemitraan Pertamina

  • Kunjungi kemitraan.patraniaga.com.
  • Pilih opsi "Keagenan LPG" dan ikuti langkah pendaftaran.
  • Unggah dokumen yang diminta dan selesaikan proses pendaftaran.

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Setelah pendaftaran selesai, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dokumen serta survei lokasi usaha. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi kelayakan tempat usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta aksesibilitas lokasi. Jika semua syarat terpenuhi, izin sebagai pengecer resmi akan diberikan.

Menjadi pengecer resmi gas LPG 3 kg menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan status resmi, pengecer dapat menjalankan usaha dengan aman, mendapatkan suplai gas yang stabil, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan. Oleh karena itu, memahami dan mengikuti tahapan pendaftaran dengan benar menjadi kunci utama keberhasilan dalam bisnis ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya