KEK Lido Disegel Pemerintah, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Biang Kerok Pendangkalan Danau
- Antara/HO KLH
Jakarta, VIVA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, pada Kamis, 6 Februari 2025. Hal itu dilakukan setelah KLH menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Merespons hal tersebut, PT MNC Land Lido melalui keterangan resminya menduga, penyegelan ini tidak dilakukan sesuai aturan yang ada sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebab, mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun peringatan tertulis dalam segala bentuk, sebelum penyegelan dilakukan KLH.
Danau yang menjadi daratan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido. VIVA/Muhammad AR
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
"Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya," kata pihak Manajemen MNC Land dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Kemudian, pihak manajemen juga menyoroti bahwa papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido mencantumkan tulisan "Area Ini Dalam Pengawasan", dan bukan "Area Ini Dalam Penyegelan".
Namun, KLH justru menyatakan bahwa pihaknya telah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido tersebut pada Kamis kemarin.
Sedimentasi Danau Lido
Mengenai permasalahan sedimentasi atau pendangkalan danau Lido di Desa Watesjaya, yang dituding sebagai imbas dari aktivitas perusahaan seperti yang dituduhkan pihak KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi tersebut sudah terjadi sebelum perseroan mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
"Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan, telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," ujar manajemen.
Selanjutnya, pihak manajemen juga menegaskan bahwa KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 silam, sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu.
Hal itu selain sudah tersedianya juga saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan, agar tidak mengalir ke Danau Lido sebagaimana yang dituduhkan pihak KLH.
"KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido," ujarnya.
Sebelumnya KLH telah melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido, usai adanya temuan tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH terkait sejumlah pelanggaran.
Dimana salah satu pelanggarannya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.