Komisarisnya Jadi Tersangka Jiwasraya, Telkom Buka Suara
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang juga Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 7 Februari 2025.
Melalui suratnya kepada pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), AVP Reporting & Compliance PT Telkom, Hendra Priatna, akhirnya buka suara guna merespons hal tersebut.
Dia mengatakan, penetapan Isa Rachmatarwata tidak terkait dengan jabatannya sebagai Komisaris Telkom, melainkan dalam posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
"Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Hendra dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata
- VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.
Meski demikian, Hendra tak menjelaskan lebih jauh soal nasib pejabat eselon I Kemenkeu itu di Telkom, usai penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejagung.Â
Dia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.Â
Hendra juga menegaskan, fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas operasional Telkom tidak terdampak oleh kasus ini, dan tetap berjalan normal dengan adanya 8 komisaris lain selain Isa.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
- VIVA/Anisa Aulia
Perseroan dipastikan juga akan terus memantau sekaligus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan, sesuai perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku.Â
"Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap perseroan," ujarnya.