Sistem Pajak Lama Diberlakukan Lagi Bareng Coretax Agar Penerimaan Tak Turun

Ilustrasi Coretax DJP
Sumber :
  • Instagram @pajakjakartapusat

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan kembali menggunakan sistem lama perpajakan bersamaan dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan negara.

Pembahasan RUU TNI Dibagi jadi 3 Klaster, Apa Saja?

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, digunakannya sistem lama ini karena coretax masih dalam penyempurnaan. Keputusan ini juga diambil agar tidak mengganggu laju penerimaan pajak.

“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ujar Misbakhun di Komisi XI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Rapat RUU TNI Dikritik karena Digelar di Hotel Mewah, Begini Pembelaan Ketua Komisi I DPR

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, solusi ini diutamakan demi menjaga penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif Disepakati Bertambah Jadi 16

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara,” jelasnya.

Adapun terkait dampak implementasi coretax yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2025 ini, Suryo mengatakan bahwa dampaknya belum terlihat pada penerimaan negara. 

Suryo mengatakan, belum terlihatnya dampak itu karena batas pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

"Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat," jelasnya.

Kendati demikian, Suryo belum membeberkan lebih rinci terkait jenis layanan sistem pajak apa saja yang masih akan menggunakan sistem pajak lama. Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 wajib pajak masih menggunakan sistem perpajakan lama. 

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama, jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya, dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya