Ekonom Nilai THR untuk Ojol Harus Libatkan Tiga Stakeholder
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sikap Pemerintah: Perusahaan Harus Dengarkan Aspirasi Pengemudi
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam memberikan perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan.
“Kami mendengarkan aspirasi para mitra pengemudi, dan harapan kami bukan hanya pemerintah yang mendengar, tetapi juga perusahaan aplikator,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pemberian THR bagi pengemudi ojol sebelumnya juga menjadi bagian dari diskusi antara Kemnaker dan Kementerian Perhubungan pada 24 Januari 2025.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan semakin meningkatnya tuntutan dari para pengemudi ojol, keputusan pemerintah dalam merespons isu THR ini akan menjadi penentu masa depan ekosistem transportasi online di Indonesia.