Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Hadiah Lomba hingga Penghargaan Mulai 5 Maret 2025

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif bea masuk dan pajak barang kiriman hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional. Ketentuan ini akan mulai berlaku mulai 5 Maret 2025. 

Inovasi Pajak Online Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Bisa Tanpa Tunggu SPPT

Adapun pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman hadiah perlombaan dan penghargaan internasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

"Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional," ujar Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

OJK Sebut Tarif Trump untuk Indonesia Berdampak ke Sektor PVML

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Chotibul untuk kriteria barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan pajak ini diantaranya merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

Gaji Pas-pasan tapi Mau Kaya? Ini 5 Strategi Cerdas Biar Dompet Gendut!

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," jelasnya.

Kemudian, kriteria barang lainnya adalah pengirim barang atau penerima barang merupakan WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. 

"Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri ini harus WNI yang menerima hadiah," tegasnya.

Selanjutnya, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian lembaga atau institusi di Indonesia, penyelenggaran perlombaan atau penghargaan di luar negeri, atau dari media massa nasional atau internasional.

Bea Cukai dampingi ekspor perdana produk pohon natal ke Amerika Serikat

Photo :
  • Bea Cukai

Chotibul melanjutkan, pembebasan tarif bea masuk dan pajak barang kiriman hadiah ini memiliki jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing per kategori perlombaan. 

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," tegasnya.

Chotibul menerangkan, bila jumlah mendali atau hadiah melebihi ketentuan, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk. "Kalau seandainya jumlah yang satu untuk medali satu untuk barang tadi melebihi, atas kelebihannya dipungut bea masuk," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya