Aturan DHE SDA Terbit, OJK Minta Perbankan Jaga Likuiditas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui aturan ini eksportir wajib memarkirkan DHE SDA sebesar 100 persen dengan jangka waktu setahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dengan terbitnya PP ini akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.
"OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif," ujar Dian dalam keterangannya Rabu, 26 Februari 2025.
Dian juga meminta kepada industri perbankan agar berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA. Pebankan pun diminta untuk tetap menjaga likuiditasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas," jelasnya.
Adapun dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi).
Sedangkan 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.Â
Dian menuturkan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.Â
Sebagai regulator di industri jasa keuangan jelasnya, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.Â
Dalam konteks ini kata Dian, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.