Menaker Pastikan Kawal Hak Eks Buruh Sritex Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pihaknya sedang mengawal hak-hak eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terpenuhi setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

img_title 1.000 Karyawan Netflix Kena PHK, Ini Daftar Divisi yang Terdampak

Diketahui, PT Sritex Group mengalami pailit sehingga mengakibatkan ribuan karyawannya diberhentikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

img_title Buntut Fenomena AI Gantikan Pekerja, Raksasa Ritel Ini PHK 3.000 Karyawan

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Tak hanya itu, Yassierli juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan memantau PT Sritex memenuhi jaminan para pekerja yang terkena PHK. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," katanya.

img_title PHK Menghantui Industri Tekstil hingga Sepatu, Ternyata Ini Biang Keroknya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/KDM

Di Tengah Dinamika PHK, Pemprov Jabar Perkuat Perlindungan Pekerja dan Perluas Kesempatan Kerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berupaya melindungi hak pekerja dan membuka akses pekerjaan baru bagi pekerja yang mengalami PHK. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut