Masyarakat RI Rugi Rp 994,3 Miliar Gegera Kena Scam

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masyarakat Indonesia mengalami kerugian akibat penipuan atau scam sebesar Rp 994,3 miliar per 27 Februari 2025. Hal ini laporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

img_title OJK Benahi HSC Usai Disorot MSCI, Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Prioritas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hingga 27 Februari IASC telah menerima 57.426 laporan. Hal ini terdiri dari 38.862 laporan melalui pelaku sektor keuangan, dan 18.564 laporan melalui IASC.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Total kerugian yang dilaporkan adalah Rp 994,3 miliar, dan total dana yang bisa diblokir adalah Rp 127 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.

img_title Survei IPO: 66% Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo

Ilustrasi scam

Photo :
  • Pixabay

Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, dari laporan itu, jumlah rekening yang dilaporkan adalah 64.219 rekening, dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 28.568 rekening. 

img_title Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Kiki menuturkan, Indonesia Anti-Scam Center akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Dia menjelaskan, hingga saat ini jumlah bank yang sudah bergabung di Indonesia Anti-Scam Center sebanyak 96 bank, dan penyediaan sistem pembayaran sebanyak 51. 

Ilustrasi scammer.

Photo :
  • www.pixabay.com/geralt

"Ada satu e-Commerce yang sudah bergabung dan ada dua Telco yang juga sudah bergabung di Indonesia Anti-Scam Center, karena modus-modus penipuan, fraud ini selalu melibatkan Telco seperti ini," katanya.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa IASC akan menyasar pelaku industri fintech lending. Sebab, saat ini banyak modus penipuan menggunakan aset kripto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini juga modus yang sering digunakan kalau biasanya di akhir adalah penarikan secara cash misalnya, saat ini juga ada modus untuk kemudian lari kepada untuk kripto. Jadi kita sudah berdiskusi dengan tempatnya Pak Hasan Fauzi untuk bagaimana ke depan kita memasukkan pedagang kripto ke dalam Indonesia Anti-Scam Center," imbuhnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Ungkap 3 Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal, dari Manipulasi Saham hingga Informasi Menyesatkan

OJK menjelaskan tiga bentuk tindak pidana pasar modal, mulai dari manipulasi saham, transaksi terkoordinasi, hingga penyebaran informasi menyesatkan investor.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut