Terima SMS Penipuan dari BTS Palsu? Lakukan 5 Hal Ini agar Isi Rekening Tak Terkuras
- Freepik.com
Jakarta, VIVA – Belakangan ini, kasus penipuan keuangan semakin marak terjadi. Kini, yang sedang ramai adalah munculnya modus baru yang memanfaatkan fake Base Transceiver Station (BTS) atau BTS palsu.Â
Lewat teknologi tersebut, pelaku kejahatan dapat mengirimkan SMS kepada korban, dengan menyamar seolah-olah berasal dari bank resmi melalui teknik masking. Hal ini membuat nama pengirim yang muncul di ponsel korban, terlihat meyakinkan dan membuat korban terkecoh.
Fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan masyarakat luas. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan pertemuan dengan empat bank besar untuk membahas langkah pencegahan.Â
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan industri perbankan sepakat untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, guna meminimalisir risiko penipuan. Mengutip dari Instagram resminya, OJK mengimbau masyarakat melakukan beberapa hal di bawah ini, jika mendapatkan SMS penipuan tersebut. Apa saja?
1. Jangan Panik dan Jangan Klik Link Apa Pun
Jika menerima SMS yang mengatasnamakan bank, jangan langsung percaya. Fraudster, sering kali mencantumkan nama asli nasabah untuk menipu. Jangan pernah mengklik tautan apa pun yang disertakan dalam SMS tersebut.
2. Jangan Berikan Kode OTP
Bank tidak pernah meminta kode OTP melalui SMS. Jika ada permintaan OTP yang mengaku dari bank, bisa dipastikan itu adalah penipuan. Jangan bagikan kode ini, karena OTP adalah kunci utama untuk mengakses akun perbankan.
3. Jangan Berikan Data Pribadi Secara Cuma-cumaÂ
Jika pelaku menanyakan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, atau nama ibu kandung, segera hentikan komunikasi. Data ini bisa digunakan untuk membobol akun atau melakukan social engineering lebih lanjut.
4. Konfirmasi ke Bank Resmi
Jika merasa ragu, segera hubungi layanan customer service resmi bank terkait. Jangan gunakan nomor yang tertera di SMS mencurigakan, sebaiknya cari nomor resmi dari situs atau aplikasi bank.
5. Laporkan ke OJK melalui IASC
Jika mengalami atau mencurigai adanya upaya penipuan keuangan, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola oleh OJK. Laporan bisa dilakukan melalui situs resmi mereka. Anda juga bisa menghubungi kontak OJK di 157, 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.