Kemenag Pastikan Pembayaran Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Lebaran 2025

Ilustrasi guru mengajar di sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran 2025.

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno

Photo :
  • HUMAS/Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) mulai dibuat pada 17 Maret 2025, sehingga dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.

Cerita Euis Mukaromah, Guru Madrasah Ciamis Berhaji Berkat Sertifikasi

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, antara 18 hingga 24 Maret 2025,” jelas Suyitno dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Kemenag Cairkan Tunjangan Inpassing untuk 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN

TPG bagi guru madrasah yang berstatus PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan sementara yang diberikan adalah Rp1.500.000.

“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit dalam revisi PMA tentang pembayaran TPG,” jelas Suyitno.

Suyitno menambahkan bahwa peningkatan TPG bagi guru Non-PNS non-inpassing bertujuan untuk memberikan apresiasi serta kesejahteraan lebih baik bagi para guru, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag, .Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Thobib menambahkan bahwa anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, ia mengimbau kepada para guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar guna menghindari kendala teknis, Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput dalam sistem EMIS GTK, dan Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya