Menko Airlangga Imbau Pengusaha Percepat Bayar THR dan Hindari PHK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga mengingatkan waktu paling lambat pembayaran adalah di H-7 Lebaran.
Hal itu seiring ketetapan pemerintah soal pencairan THR bagi para pekerja swasta paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
"Kadin terdiri dari para pelaku ekonomi, sehingga diharapkan tentunya di bulan Ramadhan ini yakni pertama, membayarkan THR," kata Airlangga usai acara Buka Puasa Bersama Kadin Indonesia di JICC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"Kalau bisa (pencairan THR) lebih cepat daripada yang disampaikan pemerintah" ujarnya.
Pesan Airlangga lainnya adalah agar para pelaku usaha terus menjaga daya saing usahanya masing-masing, supaya bisa bertahan di tengah ketidakpastian global saat ini.
Tujuannya tak lain adalah supaya mereka bisa terus beroperasi, guna menjaga lapangan pekerjaan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para karyawannya.
"Kedua, menjaga lapangan pekerjaan, ketiga, menjaga daya saing," ujar Airlangga.
Apabila mereka sanggup bertahan dan menjaga kelangsungan bisnis serta para pekerjanya, Airlangga bahkan juga menantang para pengusaha nasional untuk berekspansi guna menumbuhkan lapangan kerja baru yang lebih besar lagi.
"Keempat, melakukan ekspansi terutama untuk sektor yang bisa meningkatkan jumlah pekerja, menciptakan lapangan kerja, dan yang berikutnya menjaga ekosistem," ujarnya.