OJK Pede Buyback Saham Tanpa RUPS Bakal Dongkrak Kepercayaan Investor
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan para emiten pasar modal melakukan pembelian kembali (buyback) saham, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu sebagaimana yang juga telah disampaikan OJK melalui surat resmi kepada para Direksi Perusahaan Terbuka, pada 18 Maret 2025 kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi meyakini, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal sekaligus mengurangi tekanan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal, yang digelar pada 3 Maret 2025 lalu.
"Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confident kepada investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham," kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Dia menegaskan, kebijakan ini diambil OJK sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Sebab sejak 19 September 2024, IHSG telah mengalami berbagai tekanan dengan indikasi IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Inarno mengatakan, hal itu juga bagian dari upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan, dalam rangka menjaga stabilitas dengan memberikan perlindungan serta ruang bagi para investor untuk pengambilan keputusan.
Dia menambahkan, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal, yang diyakini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi demi meningkatkan kepercayaan investor.
"Hal itu sebagaimana yang juga pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19," ujar Inarno.
Dia mengatakan, dalam konteks pemberlakuan kebijakan ini, OJK akan terus memonitoring dan mengevaluasi secara berkala, serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan berjalan transparan dan dapat menjaga keseimbangan di pasar.
Pencatatan Perdana Saham KAQI
- VIVA/Ayesha Puri
"Kami memahami bahwa kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Namun kami yakin bahwa dengan kerja sama yang erat antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat melewati fase ini dengan baik," ujarnya.