Hari Ini Batas Terakhir Terima THR, Lapor ke Sini Jika Belum Cair!
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar yang dinantikan oleh para pekerja di seluruh Indonesia. THR tidak hanya menjadi tambahan penghasilan yang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, tetapi juga merupakan hak yang sudah diatur oleh pemerintah.
Sebab itu, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawannya secara tepat waktu. Bagi Anda yang belum menerima THR, penting untuk mengetahui batas waktu pembayaran serta langkah yang harus dilakukan jika hak Anda belum terpenuhi.
Perlu diketahui, aturan pemberian THR tahun 2025 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan ini, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun waktu tertentu (karyawan kontrak). THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Artinya, jika Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah hari ini, Senin, 24 Maret 2025. Melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, pemerintah mengingatkan bahwa hari ini adalah batas terakhir karyawan menerima uang THR.
"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulisnya di media sosial Instagram seperti dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id." lanjutnya.
Jadi, jika hingga hari ini Anda belum menerima THR, segera lakukan laporan ke Posko THR Kemnaker melalui situs tersebut. Bagaimana, Anda sudah menerima hak Anda?