Kemendag Akui Kebijakan Tarif Trump Bakal Ganggu Ekspor-Impor RI, tapi Bisa Dongkrak Investasi

Ilustrasi ekspor sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono mengakui kinerja ekspor dan impor Indonesia bisa turun apabila kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen dikenakan terhadap Indonesia. Apalagi, hal itu masih ditambah dengan kebijakan Tarif Dasar Baru (New Baseline Tarif) sebesar 10 persen, yang juga bakal dikenakan terhadap barang-barang yang masuk ke AS dari hampir semua negara.

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Ribut-ribut Proyek Rp 5 Triliun

"Dari kalkulasi kami, buat Indonesia ini bisa menurunkan kinerja ekspor maupun impor dengan range yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor," kata Djatmiko dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
UEA Investasi Rp 23 Kuadriliun di AS dalam 10 Tahun ke Depan

Selain itu, ia mengaku melihat adanya potensi peningkatan investasi yang bakal masuk ke Indonesia, apabila tarif resiprokal maupun new baseline tarif ini diberlakukan.

"Secara kuantitatif tidak disebutkan angkanya, tapi diprediksi akan meningkatkan aliran investasi asing ataupun Foreign Direct Investment (FDI)," ujar Djatmiko.

Ekonomi Jepang Kontraksi 0,7 Persen pada Kuartal I-2025, Dampak Tarif Impor AS?

Dia menambahkan, tarif yang saat ini dikenakan AS ke Indonesia yakni tarif dasar awal sebesar 10 persen, dari tarif awal yang berlaku mulai 5 April 2025. Sementara untuk tarif resiprokal 32 persen, masih akan dilakukan penundaan selama 90 hari.

Sementara untuk tarif sektoral dikenakan tambahan sebesar 25 persen dari tarif awal, yang sudah diberlakukan untuk sejumlah komoditas seperti misalnya baja, aluminium, otomotif & komponen otomotif.

"Jadi kalau suatu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja, aluminium, ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan," ujarnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Kepala PCO: Pemerintah Berantas Premanisme Bukan Ormas

Investor takut masuk untuk berusaha di RI karena ada biaya-biaya tambahan akibat aksi dan ulah premanisme

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2025