CEO Vale Indonesia Lepas Jabatan, Manajemen Beberkan Alasannya
- Istimewa
Jakarta, VIVA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan bahwa masa jabatan Febriany Eddy selaku Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) telah berakhir.
Dalam Keterbukaan Informasi BEI, Chief of CEO Office and Corporate Secretary INCO, Wiwik Wahyuni mengatakan, pihak manajemen perusahaan juga sudah menerima surat pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan Febriany tersebut.
"Perseroan telah menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Ibu Febriany Eddy sebagai presiden direktur dan CEO Perseroan," kata Wiwik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 24 April 2025.
Manejemen menjelaskan bahwa masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan CEO INCO memang harus berakhir, karena Dirinya telah diangkat sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Vale Indonesia.
- Antara/Vale Indonesia.
BKI sendiri diketahui merupakan Holding Operasional dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Di mana, menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, terdapat larangan bagi anggota direksi pada suatu BUMN untuk rangkap jabatan.
Di sisi lain, ketentuan anggaran dasar perseroan ditegaskan juga sudah mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota direksi pada kondisi tersebut, karena mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengangkatan Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasional, keuangan, dan kelangsungan bisnis perseroan (INCO)," ujarnya.