AS Keluhkan QRIS, MPR: Visa dan Master Masuk Saja, tapi Harus Bersaing
- qris.id
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR.
Dalam peraturan BI itu, mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus membentuk perjanjian kemitraan dengan penyelenggara GPN berlisensi di Indonesia untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.Â
Menurutnya, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.
Selain itu, USTR juga menyoroti peraturan BI No. 21 Tahun 2019, yang menetapkan standar nasional untuk sistem pembayaran berbasis kode QR atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dan mewajibkan penggunaannya untuk seluruh pembayaran berbasis QR di Indonesia turut menjadi sorotan Pemerintah AS.
Perusahaan-perusahaan asal AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyatakan kekhawatirannya karena para pemangku kepentingan internasional tidak dilibatkan secara memadai dalam proses perumusan kebijakan ini.Â
Menurut mereka tidak adanya pemberitahuan mengenai potensi perubahan kebijakan, serta tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait desain sistem dan bagaimana seharusnya sistem tersebut berinteraksi dengan infrastruktur pembayaran yang telah ada.
"Perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR.