Outsourcing Bakal Dihapus Prabowo, Menaker Godok Aturannya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengenai sistem kerja outsourcing atau alih daya.

img_title Prabowo Tegaskan Bangsa Indonesia Selalu Diganggu, Singgung Politik Divide et Impera

Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 pada 1 Mei 2025 kemarin, yang sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus sistem outsourcing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yassierli mengatakan, kebijakan Prabowo itu akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

img_title Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SDN 5 Cimahpar, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Mei 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

img_title Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menag Ungkap Kemajuan Pesantren Lewat Pembentukan Ditjen Baru

Dia mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ujar Yassierli.

Menurutnya, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di mana isinya menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Yassierli menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji penyiapan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan sebagai mandat dari Presiden Prabowo. Hal itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya," ujarnya.

Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti Bacakan Dokumen Politik untuk 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Haris Rusly Beberkan Dokumen Politik: Satu Tekad, Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama

2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menuai komentar Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, yang beberkan dokumen politik bertajuk Gerak Nyata

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut