Dividen BUMN Beralih ke Danantara, Kemenkeu Beberkan Strategi Cari Alternatif Penerimaan Lain

Wamenkeu Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta, VIVA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen BUMN melalui pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) mencapai 10,88 triliun. Angka ini baru 12,1 persen dari target 2025 yang sebesar Rp90 triliun.

Prabowo Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Susun Harga Terjangkau

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan pada Januari 2025 setoran masih masuk Rp10,88 triliun dalam bentuk dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun, beberapa bulan berikutnya tak masuk lagi lantaran mandat UU 1/2025 yang mengamanatkan dividen BUMN langsung masuk ke Danantara.

"Jadi, Rp10,9 triliun ini kemarin itu sifatnya dividen intrim dimasukkan pada bulan Januari. Tapi, kemudian ada Undang-Undang 1 2025 tentang BUMN sehingga kita mengantisipasi ini distop," kata Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Bertemu PM Singapura, Prabowo Akui Danantara Tiru Temasek dalam Kelola Kekayaan Negara

Susunan Kepengurusan Danantara

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Suahasil menjelaskan ada lima strategi untuk menutupi hilangnya setoran dividen BUMN ke kas negara. Pertama, dengan pengembangan sistem Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara dengan perluasan komoditas mineral.

Dahlan Iskan Soroti Penunjukan Direksi dan Komisaris BUMN Setelah Ada Danantara

"Beberapa extra effort itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan juga. Kalau SIMBARA dilakukan untuk nikel dan bauksit moga-moga terjadi peningkatan kepatuhan. Dan, kalau meningkat ada dampaknya kepada penerimaan," jelasnya.

Lalu, kedua, yaitu kebijakan per 26 April 2025 mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) serta PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam Peratutan Pemerintah (PP) No. 19/2025.

"Semoga nanti bisa meningkat, karena ada tarif royalti ini untuk beberapa kategori. Kita akan melakukan pemantauan secara khusus tapi ini PP-nya baru 26 April. Jadi, baru 2 minggu yang lalu," jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga dengan optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian Lembaga (K/L) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor imigrasi dan pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (plat premium).

"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi, estimasi penerimaanya ya kaliber PNBP ratusan miliar sampai Rp1 triliun atau Rp2 triliun. Ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP kedepannya," jelasnya.

Kemudian, yang keempat yaitu optimalisasi PNBP Barang Milik Negara atau BMN Minerba untuk komoditas bauksit di wilayah Kepulauan Riau. Kelima, mengoptimalkan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup non Sumber Daya Alam atau SDA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya