Menaker Copot Pejabat yang Jadi Tersangka Suap Calon TKA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

img_title Api Lahap 3.394 Hektare Lahan di Riau, 65 Orang Jadi Tersangka Terseret Karhutla

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Menaker menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

img_title Terungkap Aliran Uang Rp40 Juta per Pekan ke Menteri 'RAMA' yang Diduga Merujuk Menteri Imipas, Ini Respons KPK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).

“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ujar dia.

Menaker juga memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.

“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” kata Yassierli.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Fitroh mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus yang baru ditangani KPK.

Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya. (Ant)

Anggota KPK membawa koper dan barang lainnya menuju mobil usai melakukan penggeledahan di kantor KPPBC Tipe Madya Kudus

KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut