Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Wamenaker: Pesangon dan Hak Buruh Harus Dibayar!

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen  PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya. Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

img_title Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN, Jamdatun Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Era Digital

“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Noel di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suasana rumah milik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto usai ditangkap Kejagung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

img_title Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut! Hakim Perintahkan Jaksa Masuk Tahap Pembuktian

“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,” tambahnya.

Noel memastikan, proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex akan terus berjalan.

img_title Heboh Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Bilang Begini

“Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” jelasnya.

“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.

Ilustrasi Batu Bara

209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan dari Samin Tan Laku Terjual Rp264 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa ratusan ribu ton batu bara yang merupakan barang sitaan dari tersangka Samin Tan, laku terjual dalam lelang senilai Rp264 M

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut