Batas Ukuran Tanah Rumah Subsidi Bakal Lebih Kecil Jadi 25 Meter Persegi

Unit rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi. Dalam draf yang beredar, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.

Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos Terlibat Judi Online Diblokir PPATK

Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berdasarkan draft tersebut, tertulis bahwa luas bangunan rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Komisi III DPR Ungkap Alasan DIM RUU KUHAP Belum Bisa Diakses Publik

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammad Solihin

Sementara itu, untuk satuan rumah susun umum luas lantai rumah juga sebesar 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Temuan 571 Ribu NIK Diduga Terlibat Judol, DPR: Ini Khianati Amanah Rakyat!

Adapun ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil bila dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. 

Untuk rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun demikian, dalam draft tersebut tidak dicantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024. 

Berikut rincian harga rumah subsidi berdasarkan draft tersebut:

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal rumah subsidi Rp 166 juta.

- Kalimantan (kecuali kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual rumah subsidi Rp 182 juta.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Photo :
  • vstory

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal rumah subsidi Rp 173 juta.

- Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah subsidi maksimal Rp 185 juta.

- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan harga jual rumah subsidi Rp 240 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya